Foto: Tim Infografis: Luthfy SyahbanJakarta - Pemerintah tengah menyiapkan standar layak huni rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu dilakukan dengan merevisi Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 yang mengatur ajaran umum membangun rumah sederhana sehat.
Kriteria standar layak huni tersebut sedang dibahas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama bank penyalur subsidi, dan pengembang.
"Kalau yang Kepmen 403 Kimpraswil Tahun 2002, di situ ada banyak sekali desain dan teknologi konstruksi untuk bangunan rumah sejahtera. Kepmen itu sekarang sedang direview. Kaprikornus akan menampung juga teknologi konstruksi yang baru. Untuk pembangunan rumah tumbuh, acuannya ada di dalam Kepmen tersebut," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti beberapa waktu lalu ibarat ditulis di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Beberapa standar rumah subsidi yang jadi prioritas yaitu kualitas fisik rumah dan penyediaan infrastruktur dasar ibarat air dan listrik. Hal ini diketahui selama ini menjadi penyebab banyak rumah subsidi yang sudah disalurkan, tapi tak dihuni oleh pemiliknya.
"Yang berubah lebih kepada, rasa nyaman ibarat berfungsinya PSU, adanya plafon, dinding diplester, lantainya tidak beton garang tapi sudah lebih licin, dan syukur-syukur mampu keramik. Kaprikornus rumah yang dibangun ke depan itu tidak hanya sekedar jadi fisik, handal secara keselamatan dan keamanan tapi juga ada rasa nyaman menempati rumah tersebut," kata Dirjen Penyediaan Perumahan, Sjarief Burhanuddin dalam kesempatan berbeda.
Diharapkan proses review dan revisi Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 ini mampu segera rampung tahun ini sehingga mampu diimplementasikan dalam waktu dekat.
Selain itu, Kementerian PUPR nantinya juga akan memperlihatkan pinjaman Prasarana dan Sarana Umum (PSU) ibarat jalan lingkungan, jaringan air minum dan drainase untuk mendukung kelayakan hunian tersebut. Sumber detik.com