BUMN Bisa Sekuritisasi Aset, Apa Syaratnya? | Rumah Idaman di Bandung
0838 7000 6999

BUMN Bisa Sekuritisasi Aset, Apa Syaratnya?

BUMN Bisa Sekuritisasi Aset, Apa Syaratnya?Foto: Grandyos Zafna

Jakarta -
Dalam rangka mencari alternatif pendanaan juga mampu dilakukan dengan sekuritisasi aset BUMN. Lewat sekuritisasi aset, BUMN menjaminkan pendapatan asetnya dalam beberapa tahun ke depan untuk ditawarkan kepada investor.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, aset yang dijaminkan harus memiliki prospek pendapatan yang cantik dalam jangka panjang. Pendapatan tersebut juga harus dijamin kestabilannya dalam beberapa tahun ke depan.
"Pokoknya yang punya cashflow stabil ke depan. Kemudian modalnya jangka panjang," tutur Aloy dalam Seminar Nasional Sekuritisasi Aset BUMN di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Aloy menambahkan, BUMN yang mengoperasikan jalan tol mampu melaksanakan sekuritisasi asetnya. Sekuritisasi aset dilakukan dengan menjaminkan pendapatan jalan tol di masa mendatang kepada para investor. Dana yang didapatkan kemudian mampu digunakan untuk membangun ruas-ruas tol gres di kawasan lain.
Selain itu, KPR juga mampu dijaminkan oleh bank. KPR yang memiliki potensi pendapatan jangka panjang dijaminkan dan dana yang didapatkan dugunakan untuk membangun hunian baru.
"Misalnya gini berdiri jalan tol kapan baliknya 5-20 tahun cocok kan. Perumahan juga begitu perumahan KPR rata-rata 15 tahun," tutur Aloy.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri menambahkan, BUMN pengelola bandara menyerupai Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II juga mampu melaksanakan sekuritisasi asetnya, adalah bandara. Pasalnya, operator bandara tersebut menerima penerimaan yang stabil dari para tenant yang menyewa ruangan di bandara.
"Seperti Angkasa Pura mampu juga sekuritisasi asetnya," tutur Faisal.

Sumber detik.com

Unknown

Rumah di bandung, Rumah, Jual Rumah, Perumahan, Cluster, Iklan Rumah, Komplek, Apartement, Jual Apartement