
Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan standar layak huni rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini Kementerian PUPR tengah melaksanakan pembahasan terkait Kepmen Kimpraswil Nomor 403 Tahun 2002 yang mengatur ajaran umum membangun rumah sederhana sehat.
Kriteria standar layak huni tersebut sedang dibahas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama bank penyalur subsidi, dan pengembang.
"Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab memastikan kualitas perumahan bersubsidi alasannya ada uang rakyat yang digunakan di sana. Tetapi aku juga harus pastikan aturan ini mampu diimplementasikan, untuk itu dibutuhkan diskusi yang matang dengan melibatkan semua pihak," ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam keterangan resmi menyerupai dikutip detikFinance di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Basuki menjelaskan, standar layak huni dibuat alasannya kegiatan perumahan pemerintah tak sebatas biar hunian tersedia, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dari penghuninya. Oleh akibatnya Kementerian PUPR juga menunjukkan dukungan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) menyerupai jalan lingkungan, jaringan air minum dan drainase.
Jika nanti pengembang tidak mematuhi standar kualitas pembangunan rumah bersubsidi yang telah ditetapkan, maka Bank penyalur KPR subsidi tidak akan mencairkan dana subsidi dari pemerintah kepada pengembang tersebut.
Sebelumnya Dirjen Penyediaan Perumahan, Sjarief Burhanuddin mengatakan, beberapa standar rumah subsidi yang jadi prioritas yaitu kualitas fisik rumah dan penyediaan infrastruktur dasar menyerupai air dan listrik.
"Yang berubah lebih kepada, rasa nyaman menyerupai berfungsinya PSU, adanya plafon, dinding diplester, lantainya tidak beton berangasan tapi sudah lebih licin, dan syukur-syukur mampu keramik. Makara rumah yang dibangun ke depan itu tidak hanya sekedar jadi fisik, handal secara keselamatan dan keamanan tapi juga ada rasa nyaman menempati rumah tersebut," terperinci Sjarief beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Maryono menyatakan, pemerintah menetapkan suatu standar rumah layak huni sehingga pihak bank memeriksa terlebih dahulu ke lapangan sebelum mencairkan dana subsidi rumah dari pemerintah.
"Kita selalu periksa terlebih dulu apakah kualitasnya sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, namun untuk peningkatan kualitas rumah bersubsidi memang diharapkan benchmark rating tersebut," kata Maryono. Sumber detik.com