Baru 300 Pekerja Ikut DP Rumah 1% di BPJS Ketenagakerjaan | Rumah Idaman di Bandung
0838 7000 6999

Baru 300 Pekerja Ikut DP Rumah 1% di BPJS Ketenagakerjaan

Baru 300 Pekerja Ikut DP Rumah 1% di BPJS KetenagakerjaanFoto: Tim Infografis: Luthfy Syahban

Jakarta - Sejak awal tahun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah menyediakan kemudahan uang muka atau down payment (DP) 1% untuk kredit kepemilikan rumah (KPR).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan ketika ini gres sekitar 300 penerima yang sudah mengikuti kegiatan DP miring tersebut, dengan total kredit yang diberikan Rp 50 miliar.

"Kita terus kerjasama dengan Bank BTN, ketika ini sudah ada Rp 50 miliar yang kita salurkan, sekitar 300 peserta, belum terlalu masif, kita persiapkan untuk sosialisasi lagi ke masyarakat," kata Agus ditemui di Financial Club CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Diungkapkannya, realisasi DP 1% di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih rendah alasannya yaitu belum banyak diketahui pekerja. Padahal, alokasi dana perlindungan KPR itu dialokasikan Rp 5 triliun di tahun ini.

Mantan bankir Bank CIMB Niaga ini ini menuturkan, kegiatan tersebut juga terbuka untuk pekerja non MBR (masyarakat berpendapatan rendah), dengan plafon KPR maksimal Rp 500 juta.

"Dana kita alokasikan Rp 5 triliun, tapi untuk plafon pinjamannya maksimal Rp 500 juta, itu maksimal pinjaman (KPR). Ini yang MBR dan non MBR, jikalau non MBR Rp 500 juta, jikalau MBR sesuai dengan regulasi masing-masing provinsi kurang lebih Rp 130 juta," ujar Agus.

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan penerima BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya pekerja telah menjadi penerima aktif minimal 1 tahun.

Bagi penerima BPJS TK yang ingin memiliki rumah, kemudahan yang diberikan meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pembiayaan perumahan atau KPR sampai pembiayaan renovasi perumahan (PRP).

Prosedur pinjaman ini dimulai dari penerima mengajukan kemudahan KPR, PUMP atau PRP ke Bank BTN, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, bank melaksanakan verifikasi dan BI checking.

Setelah melewati verifikasi awal, bank akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke kantor abang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.

Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank kerja sama untuk diproses/ ditolak, sesuai hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerja sama kepada penerima yang mengajukan kredit.

Sumber detik.com

Unknown

Rumah di bandung, Rumah, Jual Rumah, Perumahan, Cluster, Iklan Rumah, Komplek, Apartement, Jual Apartement